TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kuansing, Jefri Antoni ST berharap pelantikan Bupati dan Wabup Kuansing terpilih, Andi Putra-Suhardiman Amby, tetap 1 Juni. Tentu seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup periode 2016-2021 pada 31 Mei ini.
"Dengan dilantiknya tepat waktu Bupati dan Wabup Kuansing terpilih, ini diperlukan agar menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing. Yang sekarang memang terasa mandek," kata Jefri Antoni kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Sebelumya, sempat berkembang informasi bahwa pelantikan akan dilakukan serentak dilakukan bersamaan dengan Bupati dan Wabup Siak pada tanggal 20 Juni mendatang. Hal ini dinilai politisi Demokrat Kuansing itu merugikan daerah.
"Harus sesuai jadwal pelantikan Bupati dan Wabup Kuansing sebelum-sebelumnyalah, yakni 1 Juni," katanya lagi.
Ya. Dengan dilantiknya Bupati dan Wabup baru, katanya, akan memberi kepastian bagi jalannnya pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat.
Sebab Bupati dan Wabup orang yang diberi amanah masyarakat memimpin Kuansing sejak periode Bupati dan Wabup periode sebelumnya berakhir pada tanggal 31 Mei.
"Pak Andi Putra dan Pak Suhardiman orang yang diberi mandat mengelola daerah dengan dukungan elemen lainnya," ujarnya.
Kalau pelantikan terundur, menurutnya yang rugi daerah. Karena pejabat sementara (Pjs) kewenangannya terbatas. Sementara problema daerah dimana saja sekarang sangat berat. Mulai dari Pandemi Covid dan dampaknya bagi seluruh sektor kehidupan.
"Lalu masalah sumber pembiayaan daerah yang terus turun. Ini dibutuhkan kehadiran pemimpin yang punya mandat dari rakyat," katanya.
Kondisi ini memerlukan pemimpin yang memiliki mandat rakyat dan otoritas untuk mencari solusi.
"Tidak hanya dewan yang minta pelantikan sesuai jadwal. Jajaran Pemkab kalau kita baca statemen Asisten I juga demikian. Hal ini untuk memberi kepastian bagi daerah," tegas Jefri Antoni.
Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra