TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi masih termasuk level 3. Mulai berlaku 24 Agustus sampai 6 September 2021.
"Iya, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021, PPKM kita perpanjang sampai 6 September mendatang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kuansing Dr Agusmandar kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Instruksi ini katanya, mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Penanganan Covid-19 di tingkat desa akan terus dioptimalkan," katanya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Jafrinaldi tak berkomentar banyak terkait perpanjangan masa PPKM. Pasalnya, hal itu merupakan ranah Gugus Tugas Covid-19 kabupaten.
"Kita menunggu Satgas. Penetapan tersebut dari Satgas," katanya.
Menurutnya, dalam wilayah PPKM level 3 ini, testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 persen. Sementara Kabupaten Kuantan Singingi sendiri diberi target testing 691 orang perhari.
"Testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat," katanya.
Ia mengatakan, bahwa tingginya tingkat testing tersebut yang memicu naiknya jumlah kasus Covid-19. Termasuk hasil rapid test antigen masuk dalam data terkonfirmasi positif kalau hasilnya reaktif.
"Meski begitu grafik kenaikan kasus Covid-19 kita semakin turun," katanya.
Dalam hal ini, Jafrinaldi tetap mengimbau masyarakat Kuansing harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Seperti pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.
"Saat ini Prokes merupakan perkara pokok yang harus dipatuhi guna menekan penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berlalu," harapnya.
Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Erwan Sani