KUANSING

Aturan Prokes di Pasar Tradisional Diperketat

Kuantan Singingi | Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:14 WIB

Aturan Prokes di Pasar Tradisional Diperketat
Plt Camat Hulu Kuantan, Jon Hendri SAg MSi bersama pegawai kantor camat saat menyisir pasar tradisional Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, baru-baru ini. (MARDIAS CAN/RIAUPOS.CO)

DALAM rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Upika Kecamatan Hulu Kuantan terus melakukan penyisiran di setiap pasar tradisional yang ada di Kecamatan Hulu Kuantan.

Hal itu disampaikan Plt Camat Hulu Kuantan, Jon Hendri SAg MSi kepada Riau Pos, di ruang kerjanya, Selasa (24/8). Menurut Jon Hendri, selama ini Polsek Hulu Kuantan bersama tim gugus tugas terus penyisiran di setiap pasar tradisional. 


"Di Hulu Kuantan ada 4 pasar tradisional, masing-masing Desa Lubuk Ambacang, Sungai Pinang, Mudik Ulo dan Desa Serosah. Keempat pasar ini terus disisir sambil memberikan edukasi terkait penyebaran Covid-19," katanya. 

Selain itu, tim gugus tugas juga menyiapkan masker bagi pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker. Dengan dilakukannya edukasi ini, lanjut dia, ke depan pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak memakai masker. 

"Mematuhi prokes, selain untuk kebaikan bersama, juga untuk kesehatan kita pribadi. Maka saya mengimbau kepada masyarakat Hulu Kuantan untuk mematuhi Prokes dalam kehidupan sehari-sehari," imbaunya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook