Kejari Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kuantan Singingi | Selasa, 25 Februari 2020 - 11:32 WIB

Kejari Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Pengeroyokan
SAMSUL SITINJAK

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh enam tersangka masing-masing, MH  (44), SW (35), IF (47), RL (27), DP (34) dan SW (31) terhadap Fitra Arianto September lalu sudah dilimpahkan Polres ke Kejari Kuansing, Senin (24/2) siang.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Hadiman Gusti Beruh SH MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH saat ditemui Riau Pos di ruanganya, Senin (24/2).


"Iya. Keenam tersangka pengeroyokan baru saja datang. Akan dititip ke lapas dulu. Kami punya waktu masa penahanan selama 20 hari. Setelah itu baru kita limpahkan untuk disidang. Kalau bisa lebih cepat lebih baik," kata Samsul.

Terkait pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, Samsul menjawab bahwa pihaknya akan menyangkakan dengan dua pasal yaitu, pasal 170 ayat 1 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan pasal lainnya, tersangka bisa dikenakan dengan pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan bunyi, barang siapa yang melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Seperti berita sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 telah terjadi dugaan pengeroyokan oleh beberapa orang terhadap Fitra Arianto yang bertempat di salah satu kedai di Telukkuantan. Atas dasar itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Kuansing, dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kuansing.(yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook