Polsek Kuantan Hilir Amankan Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Kuantan Singingi | Jumat, 24 Juni 2022 - 22:16 WIB

Polsek Kuantan Hilir Amankan Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Kapolsek Kuantan Hilir AKP H Yuhelmi menyampaikan penangkapan dua pelaku curanmor di Mapolsek Kuantan Hilir, , Jumat (24/6/2022). (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAUPOS.CO)

BASERAH (RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat selama ini.

Ini diungkapkan Kapolsek Kuantan Hilir, AKP H Yuhelmi didampingi Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman SH serta Kanit Reskrim IPDA Aman Sembiring SH dalam jumpa pers di Mapolsek Kuantan Hilir, Jumat (24/6/2022).


AKP H Yuhelmi menjelaskan, mereka telah berhasil menangkap dua pelaku berinisial (ES) yang berdomisili di Desa Pulau Kijang bersama pelaku berinisial (Y) yang tinggal di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir.

Keduanya melakukan aksi pada 27 Maret 2022 pukul jam 03.00 wib di Desa Teratak Baru-Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir, Kuantan Singingi.

Lebih lanjut Yuhelmi mengatakan, bersama kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Breat Street warna Putih BM 5241 XU yang sudah diubah menjadi hitam oleh pelaku.

Setelah kejadian, ujar Yuhelmi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sudah dicurigai sebagai pelaku curanmor di wilayah Kuantan Hilir. Saat penangkapan kedua pelaku sedang nongkrong di jembatan, tepatnya di Desa Banuaran Kuantan Hilir.

"Kemudian personel kami mendekati pelaku untuk memastikan apakah benar kedua pelaku curanmor sesuai dengan ciri-ciri  yang dicurigai," ujar Yuhelmi.

Kedua pelaku tindak pidana curanmor langsung diinterogasi di tempat mereka lagi asyik-asyiknya duduk santai. Kedua pelaku ini diamankan dan dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dan kedua pelaku tersebut mengakui bahwa benar mereka yang telah melakukan pencurian di Desa Pulau Kijang," tegas Yuhelmi.

Modus dari kedua  tersangka dalam melakukan aksinya, di tempat keramaian seperti acara hiburan di desa-desa pada malam hari. Kedua tersangka di setiap melakukan aksinya memantau keadaan di sekitarnya dan korbannya sebelum melakukan melakukan kejahatan. Biasanya kedua tersangka melakukanya seperti di tempat-tempat yang gelap supaya bisa beraksi dengan mulus.

Untuk kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyidikan dalam proses tahap satu pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan selaku penuntut umum.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook