(RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuansing menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan inisial ARS di Jalan RAPP, Km 94-Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah.
Menurut Kepala BNNK Kuansing AKBP Syofyan SH MH didampingi tim dalam jumpa pers, Selasa (23/2) di Kantor BNNK Kuansing mengatakan, BNNK Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Simpang Kampar, Jalan RAPP, Km 94, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.
Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan BNNK Kuansing melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapati ciri-ciri pelaku yang sering menjual narkotika jenis sabu di sebuah warung di Jalan RAPP, Km 94, Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat. Sekitar pukul 14.45 WIB tim melakukan penangkapan terhadap satu orang inisial ARS.
Tim melakukan penggeledahan terhadap ARS. Dari hasil penggeledahan terhadap ARS, didapati berupa dua bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu serta tiga bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil. Selain itu juga turut diamankan satu unit handphone merek Nokia warna hitam serta uang tunai Rp150 ribu.
Tanpa menunggu lama, ARS langsung dibawa ke Kantor BNNK Kuansing dan pelaku serta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Kuansing. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Syofyan dari awal memimpin BNNK Kuansing bertekad untuk perang dengan narkoba. Karenanya ia meminta agar masyarakat Kuansing untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba. Dalam memerangi narkoba, BNNK tidak hanya langsung melakukan tindakan tetapi ada fungsi melakukan rehabilitasi.
Terhadap ARS, yang sudah diamankan, BNNK masih melakukan pengembangan apakah tersangka memiliki jaringan dengan daerah lain.(ade)
Laporan Desriandi Candra, Telukkuantan