Bupati Minta Disdukcapil Terus Sosialisasikan KIA

Kuantan Singingi | Sabtu, 23 November 2019 - 10:10 WIB

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi meminta Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing terus melakukan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat. Sehingga anak yang baru lahir dan pelajar memiliki kartu identitas.

Hal itu disampaikan Mursini kepada wartawan, Jumat (22/11). Menurut Mursini, dengan dilaunchingnya KIA saat hari jadi Kabupaten Kuansing Oktober lalu, mendapat respon dari masyarakat Kuansing.


"Saya atas nama Pemkab Kuansing, memberikan apresiasi atas kinerja Disdukcapil yang telah bekerja keras mensosialisasikan KIA terhadap masyarakat. Ini harus terus disosialisasikan. Sehingga selain ada kebanggaan bagi orang tua, ini juga untuk sebagai pendataan awal," ujar Mursini.

Untuk diketahui, baru-baru ini Disdukcapil Kuansing sudah menyerahkan sebanyak 68 KIA untuk pelajar di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS). KIA tersebut langsung diserahhkan Kadis Disdukcapil Kuansing, Refendi Zukman kepada Camat (KHS) Akhyan Armofis di kantornya, Selasa (19/11).

"Iya, dari jumlah permintaan sebanyak sekitar 150 buah, baru-baru ini kita sudah serahkan 68 buah KIA. Ini langsung kita serahkan ke pak camatnya. Kami terus melakukan sosialisasi dan jemput bola dan akan kunjungi langsung sejumlah sekolah untuk mendapatkan indentitas anak," kata Refendi.

Refendi menjelaskan, pembuatan KIA bertujuan untuk menyukseskan program pemerintah tentang menerbitkan KIA, agar ke depan anak-anak Indonesia memiliki identitas yang sah. Dengan adanya KIA anak Indonesia bisa mempergunakan kartu tersebut sebagai persyaratan mendaftar sekolah, pelayanan kesehatan dan persyaratan lainnya.

Dia menyampaikan untuk mengurus KIA ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Warga cukup membawa salinan kartu keluarga, KTP kedua orang tua, dan akta lahir anak.

Selain itu, juga dibutuhkan foto anak untuk yang berusia lima sampai 16 tahun. Sedangkan bagi anak yang berusia 0 hingga lima tahun tidak perlu menggunakan foto.

Refendi melanjutkan, untuk latar, foto juga disesuaikan dengan tahun kelahiran. Untuk anak yang lahir ditahun genap menggunakan background biru. Sedangkan untuk anak yang lahir di tahun ganjil menggunakan background merah.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook