Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar Aturan

Kuantan Singingi | Selasa, 23 Mei 2023 - 10:02 WIB

Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar Aturan
Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs H Suhardiman Amby Ak MM. (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs H Suhardiman Amby Ak MM kembali mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Kuansing untuk taat aturan dan tidak menindas rakyat.

Hal itu disampaikanya saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Langgeng di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (22/5). Dalam sambutanya, Suhardiman Amby meminta setiap perusahaan mematuhi aturan.


"Pemerintah sudah memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin beberapa perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan pihak perusahaan yang sering bertikai dengan masyarakat. Kami tidak main-main. Tolong ingat itu," tegasnya.

Suhardiman Amby mengatakan, pemerintah Kabupaten Kuansing memang berupaya untuk membuka investasi kepada pihak manapun dengan tujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, jika perusahaan itu dinilai menjajah masyarakat, maka pemerintah berhak menutup perusahaan tersebut.

"Saya juga minta kadis terkait untuk menjembatani perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih ada persoalan dengan masyarakat tempatan. Kalau perlu, dibentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut," pintanya.

Sementara, Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin bersama Dewan Pengawas Elpius menyambut baik langkah tegas Plt Bupati Kuansing tersebut. "Terima kasih atas atensi pak Plt bupati," kata Mukhlisin.

Turut hadir pada acara tersebut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Suegito, Ketua Pus KUD Riau H Syafril Manaf, Anggota DPRD Kuansing Sholehuddin dan Penasehat Ahli Bupati Aherson, Kadis Koperasi Mardansyah, Kadis PTSP Naker Drs Masnur Djudin, dan Ketua Umum KONI Andi Cahyadi.(yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook