TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL) tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (21/4) dengan alasan sakit. Padahal pemanggilan IAL kali ini oleh Kejari dalam status tersangka.
Pihak Kejari Kuansing Senin (18/4/2022) kemarin menetapkan status IAL sebagai tersangka, dan melayangkan surat pemanggilannya pada Kamis ini sebagai tersangka kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, IAL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan pihak jaksa. IAL mengirimkan surat sakit melalui kuasa hukumnya dan sudah diterima oleh pihak Kejari Kuansing.
"IAL sudah ditetapkan tersangka kemarin. Hari ini jadwal pemanggilannya. Ternyata yang bersangkutan sakit dan mengirim surat sakitnya,"ujar Nurhadi.
Kejari Kuansing, segera melakukan pemanggilan kedua terhadap IAL, namun jadwalnya belum ditentukan.
Sementara Kasi Pidsus, Imam Hudayat menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Pihaknya juga mengimbau agar IAL dapat berlaku kooperatif demi kelancaran proses hukum.
Dari catatan Riau Pos, IAL pada masa Kajari Hadiman SH MH sudah pernah ditetapkan jadi tersangka. Namun melakukan pra peradilan dan menang. IAL pun bebas. Beberapa waktu lalu, IAL sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan. Kejari Kuansing juga sempat melakukan perburuan terhadap IAL.
Terkait ketidakhadiran Indra Agus Lukman memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuansing, Riau Pos mencoba menghubunginya melalui nomor selulernya berkali-kali. Namun nomor selulernya tidak aktif. Begitu juga pesan Wa yang disampaikan, tidak ada respon masuk hingga malam ini. (dac)