KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) -- Tahun anggaran 2019 segera berakhir. Penerimaan daerah Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) dari berbagai sumber berpotensi terjadi defisit. Akibatnya, pembayaran proyek tahun 2019 ini terancam tak dibayarkan seluruhnya atau tunda bayar. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP MSi kepada wartawan, Jumat (19/12).
"Iya. Proyek 2019 terancam tak dibayar, karena kemungkinan defisit anggaran," kata Hendra.
Menurutnya, hingga kini target penerimaan daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.672.912.790.148,54 yang sudah masuk ke kas daerah baru sebesar Rp1.442.026.685.672,04 atau baru terealisasi sebesar 86,42 persen. Sedangkan dari penerimaan daerah yang sudah masuk sebesar Rp1.442.026.685.672,04 tersebut yang sudah diterbitkan SP2D-nya (dicairkan) sebesar Rp1.358.925.610.090,00. Dengan demikian sisa kas yang tersedia saat ini sekitar Rp83.101.075.582,04.
"Dari Rp83.101.075.582,04 yang tersedia itu, sebesar Rp76.880.581.517,50 sudah ada peruntukkannya. Yakni peruntukkannya guna membiayai kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), baik fisik dan nonfisik. Dan kegiatan yang didanai dana insentif daerah (DID), dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), dana alokasi umum (DAU) tambahan, bantuan keuangan provinsi untuk guru bantu serta dana bencana alam. Itu peruntukkannya," jelas Hendra.
Melihat realisasi penerimaan daerah itu, menurut Hendra, berkemungkinan kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD 2019 ada yang tidak dapat dibayarkan seluruhnya.
"Kita saat ini menunggu dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk triwulan IV. Kondisinya belum jelas apakah akan ditransfer atau tidak," sambung Hendra.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu transfer sejumlah penerimaan guna mengatasi defsit. Dana yang masih ditunggu itu, berdasarkan peraturan mentri keuangan (PMK) No.180/PMK.07/2019 tentang perubahan rinciaan dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil triwulan IV bagian Pemkab Kuansing sebesar Rp75.788.947.533,00 dan pagu kurang bayar tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp23.856.261.319,00.
"Dana lainnya yang juga masih kita tunggu yakni dana bagi hasil provinsi sekitar Rp20 miliar. Dana provinsi ini sampai saat ini juga belum jelas apakah akan ditransfer atau tidak. Jika dana yang masih ditunggu itu tidak kunjung diterima hingga tahun anggaran berakhir, maka akan terjadi tunda bayar terhadap rekanan yang dananya bersumber dari dana APBD," tuntas Hendra.(nda)
Laporan JUPRISON, Telukkuantan