KONFLIK LAHAN

IKKS Se-Indonesia Bereaksi Atas Penahanan Kades Siberakun cs

Kuantan Singingi | Minggu, 21 Juni 2020 - 03:13 WIB

IKKS Se-Indonesia Bereaksi Atas Penahanan Kades Siberakun cs
Pertemuan virtual IKKS se-Indonesia, Jumat (19/6/2020).(IKSS FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) se-Indonesia bereaksi atas penangkapan Kepala Desa Siberakun Kecamatan Benai beserta beberapa perangkat desa dan warga setelah diduga melakukan tindakan anarkis membakar alat berat milik PT Duta Palma Nusantara, beberapa waktu lalu.

Reaksi tersebut akan ada tindak lanjut perjuangan bersama semua pihak, agar yang ditangkap bisa ditangguhkan dulu penahanannya yang sudaj terjadi selama sebulan ini.


Reaksi itu disampaikan saat pertemuan virtual IKKS se-Indonesia, Jumat (20/6) malam kemarin, dengan topik menelisik sengkarut marut PT Duta Palma di Kuansing dipimpin tokoh muda Kuansing Mardianto Manan.

Seperti yang disampaikan Mustari Usman dari IKKS Jakarta. Ia meminta masyarakat Kuansing untuk tidak takut kepada PT Duta Palma, karena saat ini siapapun beking perusahaan tersebut, jika memang bersalah dan tidak taat aturan, katanya, bisa dilawan.

Salah satu yang harus diperjelas, apakah PT Duta Palma telah memberikan lahannya sekitar 20 persen untuk masyarakat, jika belum, itu salah satu celah yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan tersebut.

"Jangan kita pikirkan siapa beking mereka,” reaksinya yang juga berpengalaman dalam urusan HGU.

Lalu, Mayandri Suzarman, pengacara kelahiran Kuansing yang berkiprah di Bengkulu menyarankan Mardianto Manan untuk memproses pembebasan kepala desa dan beberapa warga Kuansing lainnya yang sedang ditahan pihak Polres Kuansing, dengan berkomunikasi dengan Bupati Mursini, agar bisa dilakukan penangguhan penahanan.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pengacara yang menangani perkara ini," reaksi Mayandri.

Mahnizar Syam dari IKKS Pelalawan mengharapkan warga Kuansing bersatu dalam melengkapi semua data menghadapi PT Duta Palma, selain dari perjanjian tahun 1998, 1999, ternyata dirinya juga memegang data perjanjian tahun 1994.

Lalu, ada Apendi Arsyad dari Ciawai Bogor juga bereaksi. Katanya, sudah saatnya civil society bangkit di Kuansing melawan kesewenang-wenangan perusahaan PT Duta Palma.

“Kalau di Jawa, civil societynya kuat, kita berharap di Kuansing juga harus bangkit,” reaksinya.

Ketua IKKS Dumai, Arzal Aplianta mengutuk keras arogansi berbagai pihak yang tidak menghargai masyarakat Kuansing.

"Ini marwah Kuansing, kita semua harus bereaksi," ajaknya.

Ketua IKKS Rohil Noprio Sandi menyatakan, kalau warga Siberakun di Rohil juga minta keluarga besar IKKS untuk membebaskan warga Siberakun yang ditahan.

"Mari kita bantu warga kita yang ditahan, sesuai aspirasi warga Siberakun di Rohil," sebutnya.

Menanggapi itu, Mardianto Manan mengaku sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan Bupati Mursini agar warga Siberakun yang ditahan mendapat jaminan. Namun sampai saat ini, komunikasi masih belum berhasil.

“Kita tidak mengintervensi hukum, namun aspirasi istri-istri yang ditahan, agar beri waktu untuk suami mereka keluar agak dua hari, setelah itu, proses hukum silahkan dilanjutkan, aspirasi ini sudah saya sampaikan kepada Pak Mursini, janji bertemu, namun belum terealisasi,” sebut Mardianto.

Dia menyesalkan arogansi berbagai pihak, karena ini menyangkut marwah Kuansing, sehingga diperlukan masukan dan dukungan semua pihak warga Kuansing di Rantau.(rls)

Laporan: Juprison (Kuansing)
Editor: Arif









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook