KUANTANSINGINGI (RIAUPOS.CO) - Setelah sekian lama kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuansing yang terletak di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau dikelola oleh beberapa oknum masyarakat, Pemkab kembali mengambil alih asetnya tersebut.
Hal itu dibenarkan Sekda Kuansing, H Dedy Sambudi SKM MKes kepada wartawan, Rabu (18/5) sore. Menurut Sekda, aset yang menjadi milik Pemkab harus dikelola dengan baik. Supaya ada masukan PAD setiap bulannya.
"Iya. Ada sekitar 500 hektare kebun sawit milik Pemkab Kuansing yang pengelolaanya selama ini dikelola oleh oknum masyarakat. Sehingga tidak berpengaruh ke PAD kita. Padahal, dengan hasil ini, PAD kita bisa mengalami peningkatan," kata Sekda.
Sekda membeberkan, kegiatan ke Kecamatan Pucuk Rantau ini menindaklanjuti arahan Plt Bupati Kuansing terkait penertiban aset milik Pemda selama ini. Kegiatan tersebut juga bentuk keseriusan Pemkab Kuansing dalam menata aset.
"Kami sudah beberapa kali menggelar rapat bersama Muspida, hingga masyarakat dan pengelola aset kebun sawit pemda. Maka dari itu, bersama unsur Forkopimda untuk mengembalikan lahan ini ke Pemkab Kuansing," kata Sekda.
Setelah memberikan beberapa pemahaman terhadap masyarakat dan pengelola, Sekda memberikan keputusan bahwa mulai hari itu ditetapkan bahwa kebun Pemda seluas 500 hektare akan dikelola oleh Pemkab Kuansing.
"Untuk pengelolaan kebun Pemda ini tidak ada lagi pendanaan dari APBD, cukup dari hasil kebun ini dan segala yang ditimbulkan permasalahan nantinya kita akan diskusikan kembali. Terkait dengan pembayaran untuk pekerja selama ini yang belum dibayarkan segera dibayarkan melalui hasil kebun sawit dan segera laporkan kepada Dinas BPKAD sebagai leading sector pembenahan segala yang berbentuk aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak," kata Sekda.(adv)