Dituduh Ingkar, PT KTU Tunjukkan Dokumen Berisi Komitmen yang Telah Ditunaikan

Begini Ceritanya | Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Dituduh Ingkar, PT KTU Tunjukkan Dokumen Berisi Komitmen yang Telah Ditunaikan
Personel Polri dari Polsek Koto Gasib dan Polres Siak berhadap-hadapan dengan warga yang mengaku kelompok 117 terkait lahan di gerbang PT KTU, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Kamis (26/10/2023). (POLRES SIAK UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - PT Kimia Tirta Utama (KTU), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berlokasi di Kecamatan Koto Gasib, Siak, tidak ingin mengabaikan kepentingan masyarakat. 

Sejak awal beroperasi, kehadiran perusahaan tidak semata mengejar keuntungan, tapi juga ingin memberi dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.


Demikian dikatakan Community Development Area Manajer wilayah Riau Dede Putra Kurniawan. Disebutkannya, perusahaan ingin masyarakat ikut tumbuh dan berkembang dengan cara memberi perhatian dan peduli pada lingkungan sekitar. 

“Itu sebabnya kami bekerja sama dengan masyarakat maupun pemerintah,” kata Dede Putra Kurniawan, Kamis (26/10) siang.

Pernyataan Dede itu, untuk menjawab unjuk rasa yang mengatasnamakan kelompok pecahan 117 KK. Mereka menuding perusahaan belum memenuhi janji berupa ganti rugi lahan. Tudingan itu disampaikan saat aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan orang, Kamis (26/10). 

“Secara konseptual, tidak mungkin hal yang dituduhkan itu dilakukan PT KTU, karena perusahaan memiliki semangat membangun,” kata Dede.

PT KTU juga sudah berulangkali menegaskan bahwa urusan perusahaan dengan orang-orang yang menyebut sebagai kelompok pecahan 117 KK sudah ditunaikan sejak dulu. Tidak ada pengingkaran.

Kewajiban perusahaan terkait lahan yang diklaim masyarakat yang menyebut diri sebagai pecahan kelompok 117 KK sebenarnya sudah tuntas. Menurut Dede Putra Kurniawan, perusahaan sudah menunaikan kesepakatan dengan memberikan hak-hak masyarakat. 

Kesepakatan tersebut, menurut Dede, bahkan dituangkan ke dalam akta notaris Neni Sanitra SH. Dokumen yang ditandatangani 7 April 2010 tersebut berjudul Akta Pelepasan Hak. Di dalamnya disepakati bahwa 117 KK melepaskan hak dan menerima ganti rugi. 

Menurut Dede, bahkan kesepatan tersebut menegaskan juga bahwa di kemudian hari 117 KK tidak bisa menuntut atau menggugat kembali hak yang telah dilepaskan tersebut.  

Terkait dengan kerja sama PT KTU dan Koperasi Produsen Sentra Madani, menurut Dede, perusahaan mengaku heran. Terutama, mengapa kelompok 117 KK menghubung-hubungkan klaim mereka dengan keberadaan lembaga tersebut. Yang jelas, menurutnya, sebelum sertifikat HGU PT KTU dan sertifikat Produsen Sentra Madani terbit pada 2020, ada proses  pengecekan lapangan melalui Panitia B. 

Selain itu, pada 2019 juga ada pernyataan bahwa tanah tidak bersengketa dari penghulu setempat.

“Proses penerbitan itu membutuhkan waktu yang lama dan tidak ada gugatan dari pihak masyarakat Kenapa di tahun 2023 ini baru muncul klaim lahan seluas 80 Hektare,” ujar Dede. 

Dikatakan Dede, mengenai 117 KK itu sudah selesai. Dede juga mengajak warga untuk berprasangka baik dan sama-sama membangun wilayah agar potensi perkebunan kelapa sawit dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Siak.

Laporan: Monang (Siak)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook