3 REMAJA MENGAKU DISURUH ORANG

Polisi Selidiki Kasus Penurunan Bendera yang Viral di HUT RI Kuansing

Kuantan Singingi | Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:18 WIB

Polisi Selidiki Kasus Penurunan Bendera yang Viral di HUT RI Kuansing
Wakapolres Kuansing, Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH saat meminta keterangan pelaku penurunan bendera di ruangan Wabup Kuansing, Rabu (18/8/2021). (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Aparat kepolisian terus bergerak mengungkap dugaan tindak pidana atas insiden penurunan bendera Merah Putih di lapangan Upacara Komplek Pemda Kuansing pada HUT RI ke-76, 17 Agustus lalu.

Pasca pengakuan tiga remaja yang mengaku disuruh seseorang menurunkan bendera tersebut, Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH memastikan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana atas kasus tersebut.


"Akan dilakukan penyelidikan," tegas Kompol Lumban Gaol yang dikonfirmasi terkait tindaklanjut kasus tersebut, Kamis (19/8/2021).

Penyelidikan ini dilakukan, kata Wakapolres yang menyaksikan langsung pengakuan 3 remaja yang disuruh seseorang menurunkan bendera itu, guna memastikan unsur pidananya.

Dari pengakuan 3 remaja tersebut, ada dalang yang menyuruh penurunan tersebut. Lantas, apakah dalangnya ini akan diusut secara hukum? Maka, Wakapolres Kuansing menyampaikan, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

"Kami sedang melakukan penyelidikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana," ujar Wakapolres kepada wartawan.

Kemudian untuk ketiga remaja ini, Pemkab telah memberikan maaf setelah mereka mengakui perbuatannya salah. Sebab bukan kewenangannya dan itupun atas suruhan J.

Sementara mengenai orang yang menyuruh menurunkan bendera pada waktu yang belum tepat, Wabup Kuansing Suhardiman Amby, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Ya. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," jawab Suhardiman Amby yang mempersilahkan untuk menghubungi pihak berwajib.

Diketahui, ada ancaman terhadap pelecehan bendera negara berdasarkan aturan yang berlaku, Peraturan Perundang-undangan Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook