IMBAS MASALAH HUKUM DI BPKAD

ASN Ketakutan Bekerja

Kuantan Singingi | Jumat, 19 Maret 2021 - 09:47 WIB

ASN Ketakutan Bekerja
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) (HTTPS://KUANSING.GO.ID)

(RIAUPOS.CO) - Sejak persoalan hukum mendera instansi Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), situasi pemerintahan di Pemkab Kuansing terlihat tak menentu. Para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kuansing terlihat ketakutan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.  

Hal ini dibuktikan,  belum adanya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Sehingga segala hak para pegawai tak kunjung dibayar, seperti tunjangan kesejahteraan atau sekarang disebut TPP.  Begitu pula mengenai progres rencana kegiatan pembangunan tahun 2021. Baik persiapan lelang atau sebagainya.


Dari informasi yang dirangkum, deadline lelang yang bersumber DAK kegiatan fisik 2021 waktunya tinggal 12 hari lagi proses pelaksanaannya. Diketahui, apabila kegiatan fisik tidak dilelang Maret ini, secara otomatis Kuansing kena pinalti. Sehingga dikhawatirkan dana DAK tersebut ditarik kembali pemerintah pusat.   

Menurut salah seorang ASN di Kuansing, yang biasa disapa Beni Opuak, dengan persoalan yang dialami para ASN di BPKAD Kuansing dan instansi lainnya, hal itu menimbulkan ketakutan bagi dirinya pribadi dan begitu pula oleh ASN lain untuk melaksanakan kegiatan atau memfungsikan jabatan di Pemkab Kuansing.

“Kalau kondisinya seperti ini terus. Malas para pegawai itu bekerja. Tentu jadi tak mau melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD 2021 ini. Dan kami berharap ada kenyamanan tanpa ada ketakutan atau rasa was was dalam bekerja” keluh pria domisili Telukkuantan itu, Rabu (17/3) kemarin.  

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal SE MSi mencemaskan kondisi aparatur pemerintahan di Pemkab Kuansing. Pasalnya, pencairan dana organisasi perangkat daerah (OPD) semakin berlarut-larut sehingga mempengaruhi kinerja pegawai. Terlebih lagi adanya permasalahan yang terjadi di BPKAD Kuansing berakibat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau masalah hukum, tentu kita harus hormati prosesnya karena sudah ada alurnya sendiri. Perhatian kita hanya tertuju bagaimana pelayanan tetap berjalan. Karena diibaratkan tubuh manusia, BPKAD itu seperti jantung. Kalau proses disana terkendala mempengaruhi aspek lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, dia menyarankan bupati dan sekda menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi agar pelayanan di BPKAD tidak mandeg alias macet. Apalagi sekarang sudah pertengahan bulan Maret.

“Harus cepat diambil langkah-langkah antisipasi. Pimpinan di Pemkab Kuansing harus memberikan semangat dan dorongan agar staf di sana tetap bekerja sebagaimaa mestinya,” katanya.

Karena bagaimanapun, katanya, permasalahan yang ada saat ini akan memengaruhi psikologi mereka dalam bekerja. “Itu yang dihadapi sekarang,” katanya.

Sementara, Sekda Kuansing, Dianto Mampanini terkait TPP ASN tersebut mengakui, adanya keterlambatan pembayaran dana Kesra. Karena ada kendala nasional. Hal ini telah dirapatkannya bersama seluruh kepala daerah, sekda dan juga pihak KPK guna membahas masalah ini.

“Kuansing saat ini masih dilakukan penyempurnaan Rencana Anggaran Kas (RAK). Setelah itu disiapkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Jika SIPD (Sistem Informasi Perencanan Daerah) sudah bisa digunakan, baru UP. Kita sedang menggesa. Mudah-mudahan bulan Maret ini bisa terlaksana,” katanya, baru-baru ini.(gem)

Laporan JUPRISON, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook