Gadaikan SK, Anggota DPRD Bisa Dapat Rp750 Juta

Kuantan Singingi | Rabu, 18 September 2019 - 10:52 WIB

Gadaikan SK, Anggota DPRD Bisa Dapat Rp750 Juta
HEFRIZAL

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sama dengan periode sebelumnya. Anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 kembali mendapat kepercayaan dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Telukkuantan. Yakninya pelayanan pinjaman uang selama mengabdi sebagai wakik rakyat.

Dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai anggota DPRD Kuansing periode ini, setiap anggota berhak atas pinjaman uang dengan maksimal besarannya mencapai Rp750 juta.


“Kalau untuk pinjaman kepada anggota dewan. Periode ini ada,” kata Pimpinan Cabang Bank RiauKepri Telukkuantan, Hefrizal kepada Riau Pos, Senin (16/9).

Sedangkan besarannya. Hefrizal mengaku masih sama dengan pinjaman yang diberikan kepada anggota DPRR sebelumnya. “(Besarannya) masih sama dengan periode sebelumnya,” katanya.

Hefrizal menyampaikan, pelayanan pinjaman uang kepada wakil rakyat yang ingin memanfaatkannya dipersilahkannya. “Ini adalah bentuk pelayanan kepada para wakil rakyat. Sehingga bermanfaat bagi mereka,” katanya.

Diketahui, pinjaman maksimal para wakil rakyat periode lalu berkisar Rp750 juta. Kalau besarannya sama dengan periode sebelumnya,” jelas Hefrizal seraya tersenyum.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook