Gelar Perkara Tuntas

Kuantan Singingi | Sabtu, 18 Januari 2020 - 10:51 WIB

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) -- KEJAKSAAN Negeri Kuantan Singingi terus berupaya mengungkap dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dana makan minum di kantor Bupati Kuansing, tahun 2017. Saat ini, tahapan pengusutan mulai mendapat titik terang. Itu setelah dituntaskannya gelar perkara kasus tersebut, belum lama ini.

"Iya sudah," ujar Kasi Intelijen Kejari Kuansing Kicki Arityanto kepada Riau Pos saat ditanya kelanjutan kasus ini, Kamis (16/1).


Selanjutnya, mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, Kicki masih belum menyampaikannya. "Masih rahasia," kata Kicki.

Mengenai tahapan selanjutnya pasca gelar perkara seperti penetapan tersangka, Kicki meminta bersabar. “Bersabar. Langkah selanjutnya nanti kita infokan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kuansing sendiri sudah cukup lama melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tahap penyelidikan pun sendiri sudah selesai. Adapun dugaan korupsi makan minum yang diusut ini merupakan anggaran 2017 lalu.

Kasus dugaan korupsi makan minum di Setda Kuansing ini sendiri berawal dari temuan BPK. BPK menemukan ada dana sebesar Rp7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam proses penyelidikan Kejari Kuansing, ternyata dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan diketahui lebih besar dari temuan BPK tersebut.

Sementara itu, Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT yang dikonfirmasi soal kasus makan minum yang sudah gelar perkara di Kejari Kuansing melalui aplikasi whatsap, Jumat (17/1) hingga pukul 18.13 WIB, belum ada balasan meski pesan tersebut telah dibacanya.(nda)

Laporan JUPRISON, Teluk Kuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook