TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tim Yustisi Kabupaten Kuansing melakukan razia terhadap warga dan pelaku usaha dan pengelola di Telukkuantan, Senin (14/9).
Dalam razia tersebut, sebanyak 27 warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan sampah dan mencabut rumput. Selain itu, kepada pelanggar juga diberikan sanksi teguran dengan mencantumkan identitas pelanggar ke dalam blanko yang sudah disiapkan oleh personel Satpol PP.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwano SIK MM melalui Wakapolres Kompol Razif SH kepada Riau Pos, Senin (14/9) mengatakan bahwa razia ini dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“Razia ini menyikapi Peraturan Bupati No 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, yang merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Wakapolres.
Wakapolres membeberkan, Tim Yustisi Kabupaten ini personelnya terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan, yang secara keseluruhan berjumlah 50 orang.
Selain itu, turut juga hadir Sekretaris Gugus Tugas Agusmandar, Pabung 0302 Inhu Hariyantago, Kakansatpol PP Erdiyansah, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Hakim Duano Aghaka SH MH serta dr Arni dari Dinas Kesehatan.
“Hari ini kita lakukan razia di dua titik yaitu pertigaan taman jalur dan depan pintu masuk pasar tradisional berbasis modern. Kita juga melakukan metode door to door ke setiap keramaian yang ada, seperti swalayan,” kata Wakapolres.(yas)