NARKOBA

Lima Tersangka Diamankan, 71,06 Gram Sabu Dimusnahkan

Kuantan Singingi | Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Lima Tersangka Diamankan, 71,06 Gram Sabu Dimusnahkan
Waka Polres Kompol Lilik Surianto bersama Kasat Narkoba IPTU Novris Simanjuntak dan institusi terkait melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu, Selasa (15/8/2023) di Mapolres Kuansing. (DESRIANDRI CHANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN )RIAUPOS.CO) - Mapolres Kuansing melakukan pemusnahan 71,06 gram sabu. Barang haram itu merupakan tangkapan dari lima orang tersangka yang berhasil diamankan. 

Kelima orang tersangka yang kini diamankan di Mapolres Kuansing masing-masing EM, AD, Ri, YE, IS. 


Ini disampaikan Waka Polres Kompol Lilik Surianto MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Novris Simajuntak, Plt Kasi Humas AKP Feri W, saat pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/8/2023) di Mapolres Kuansing. 

Pemusnahan itu disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan instansi terkait lainnya. 

Lilik Surianto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud atau komitmen keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di Kuansing. Polres lewat Satnarkoba dan jajaran terus tiada henti memerangi kasua narkoba ini, sebagai upaya menjaga generasi muda Kuansing. 

Hanya saja, aksi kejahatan ini terus berkembang modus operandinya, tidak melakukan transaksi langsung tetapi online. "Tapi kita tetap akan terus kejar mereka, " kata Lilik. 

Sementara Kasat Narkoba IPTU Novris Simanjuntak menjelaskan, lima orang tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan 26 Juli sampai 11 Agustus 2023. Dua kasus dengan dua orang tersangka diamankan Polres dengan barang bukti 39,79 gram.

Polsek Kuantan Mudik satu kasus dengan dua orang tersangka 59,35 gram sabu sebagai barang bukti. 

Polsek Logas Tanah Darat, satu kasus dengan satu tersangka dan 26,51 gram sabu sebagai barang bukti diamankan. "Tapi sebagian digunakan sebagai barang bukti di kejaksaan dan persidangan, " kata Novris. 

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor:  E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook