TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, Senin (12/7/2021) di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
Pelaku yang ditangkap berinisial AH alias MA (41), laki-laki, wiraswasta, Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.40 gram, satu lembar tissue warna putih, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah dengan nopol BM 2682 XO.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH, Rabu (14/7/2021) mengatakan, penangkapan pelaku narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Bripka M Ravi Tandra SH dan personelnya untuk mengamankan yang diduga tersangka. Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penghentian paksa terhadap AH alias MA di Jalan Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu didalam balutan tissue warna putih pada dasbor depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 jo Psl 112 UU No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Laporan: Desriandi Candra, Kuansing
Editor : Erwan Sani