(RIAUPOS.CO) - Menjelang vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kampar, Tim Yustisi meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes). Pada Rabu (13/1), giliran Polsek Kampar memotori Operasi Yustisi yang digelar Pasar Air Tiris. Pada operasi yang dipimpinan Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto, tim gabungan tersebut menjaring 20 pelanggar prokes.
‘’Bertempat di kawasan Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, kami melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penindakan pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 8 personel Polsek Kampar dan 3 personel TNI dari Koramil 07/Kampar menggelar razia sekaligus penindakan. Hal ini untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat,’’ kata Tri disela-sela operasi di tengah pasar tersebut.
Dari 20 orang pelanggar prokes, 10 orang diantaranya diberikan sanksi sosial membersihkan dan memunguti sampah di lingkungan Pasar Airtiris. Sementara bagi yang melakukan pelanggaran ringan seperti mengenakan masker tidak sesuai petunjuk, diberikan teguran lisan. Mereka juga diminta untuk mengenakan maskernya secara benar sambil dibimbing tim yustisi.
Operasi tidak lama, hanya memakan waktu sekitar 60 menit, rentang pukul 9.00 WIB-10.00 WIB, yang memang bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus penegakan di tengah pandemi. Tri berharap masyarakat tetap waspada dan disiplin. Karena Kabupaten Kampar saat ini masih dalam status waspada pandemi Covid-19.
‘’Kami bersama stakeholder terkait dari Koramil dan pemerintah kecamatan akan terus melakukan pendisiplinan penerapan protokol. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat semakin patuh dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,’’ tutupnya.(ksm)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang