TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing terhitung, Senin (13/6/2022) memulai Operasi Patuh Lancang Kuning 2022. Operasi ini berlangsung selama 14 hari hingga 26 Juni 2022 mendatang. Mereka yang melanggar akan langsung ditindak.
Pencanangan Operasi Patuh Lancang Kuning, langsung dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata.
Menurut Kapolres Rendra Oktha Dinata melalui Kasi Humas AKP Tapip Usman SH usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 mengatakan, operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2022, menetapkan delapan target pelanggaran prioritas yaitu, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot bising, melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat mengemudi, nelanggar APIL dan tidak memiliki/membawa Sim saat mengemudi.
Selama pelaksanaan operasi, kata Tapip, Kapolres Rendra Oktha Dinata mengingatkan agar mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada.
Melaksanakan tugas dengan menampilkan sikap humanis, tidak arogan dan mempunyai jiwa penolong, serta tidak mencari-cari kesalahan. Tidak menimbulkan komplain dari masyarakat atau yang kontra produktif.
"Sasarannya segala bentuk gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran dan kecelakaann lalu lintas," papar Tapip.
Kapolres berharap, selain bisa menegakkan aturan di lapangan, operasi bisa berjalan dengan maksimal dan lancar.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman