PENAMBANGAN PASIR ILEGAL

Galian C yang Diduga Ilegal di Sungai Kuantan Berhenti Operasi

Kuantan Singingi | Jumat, 13 Maret 2020 - 00:05 WIB

Galian C yang Diduga Ilegal di Sungai Kuantan Berhenti Operasi
Alat berat yang digerebek warga di lokasi penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Koto Kombu Hulu Kuantan dipasang garis polisi, Rabu (11/3/2020). (JUPRISON/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pasca digerebek, Rabu (11/3/2020), aktivitas penambangan atau galian C yang diduga ilegal di Sungai Kuantan, tepatnya di Pantai Tempurung, Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, berhenti beroperasi. Itu terlihat tak ada aktivitas pada  Kamis (12/3/2020).

"Sekarang sudah berhenti. Saya lihat tak ada lagi beraktivitas," kata Ketua BPD Lubuk Ambacang, Noprijon, yang dihubungi Riaupos.co via selulernya.


Kapolsek Hulu Kuantan, Iptu Alchusori SH MH, kepada Riaupos.co usai penggerebekan, mengaku langsung menyegel lokasi dengan memasang police line. Ini dilakuka untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan di Sungai Kuantan.

"Saya tidak tahu ada galian C di situ. Ini sudah saya laporkan ke Pak Kapolres. Sekarang sudah berhenti operasi karena kemarin langsung kami police line," ujar Alchusori.

Sebelumnya ninik mamak yang bergelar Datuk Songgo, Safrudin, yang juga selaku pucuk adat IV Koto Lubuk Ambacang, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya galian C di Koto Kombu. 

"Mereka kan seharusnya melapor juga ke desa dan ninik mamak. Ini seperti tidak bertuan saja negeri ini. Saya sebagai pucuk adat, malahan tidak tahu," kata Safrudin.

Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook