KUANTAN SINGINGI

Kades Pulau Busuk Diingatkan Jangan Langgar Aturan

Kuantan Singingi | Selasa, 12 Mei 2020 - 09:38 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Busuk Inuman Asri mengingatkan kepala desa (kades) agar tidak salah langkah dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena selaku pejabat tertinggi di pemerintah desa, dia menilai telah banyak pelanggaran administrasi. Seperti dokumen desa untuk 6 tahun kedepan, RPJMDes, yang dikatakan dia hingga saat ini belum selesai.

“Sampai sekarang belum selesai, seperti dokumen desa untuk 6 Tahun yaitu RPJMDes. Pada waktu sertijab dengan BPD yang lama, BPD yang lama hanya memiliki dokumen APBDes 2018. Dokumen tersebut pun diminta BPD yang lama dari pihak kecamatan, bukan kades yang memberikan. Jadi, sangat lucu rasanya bahasa yang disampaikan oleh BPD yang lama ini. Padahal aturan cukup jelas, bahwa BPD berhak memiliki dokumen-dokumen desa tersebut,” sebut Asri, Ahad (10/5) .


Kedepan, selaku ketua BPD terpilih untuk periode 6 tahun kedepan, ia tidak menginginkan hal ini terjadi.

“Kami heran mengapa desa sampai sekarang belum melaksanakan musrenbangdes, untuk nyusun RKPDes, APBDes. Padahal ini alur penyusunan cukup jelas. Ada ketentuannya. Nah, sampai dengan hari ini dokumen desa tersebut belum ada. Maka, saya sebagai ketua BPD merasa hal ini ada yang tidak sesuai tahapan dan alurnya,” katanya.

Untuk itu, ia mengingatkan kades agar ke depannya mengikuti aturan yang ada. Apalagi aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan cukup jelas seperti UU No.6/2014 tentang desa. Lalu, bagaimana tahapan perencanaan tertuang jelas dalam Permendagri No.114/2014, Permendes No.16 tentang musyawarah desa.

“Kami sebagai BPD cukup jelas tugas kami di Permendagri 110/2015 dan Perbub 79/2019. Kami selaku BPD menginginkan kita taati tersebut, jangan dilanggar, karena nanti kami selaku BPD tidak ingin disalahkan oleh masyarakat,” harap Asri.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin yang dikonfirmasi, Ahad (10/5) mengaku, bahwa tidak ada administrasi yang dilanggarnya. Misalkan soal RPJMDes desa yang dinilai tidak ada. “RPJMDes itu ada,” katanya.

Lalu, Kades Mahyudin juga menjelaskan soal musdes perihal penentuan penerima BLT. Awalnya, dirinya atas desakan masyarakat supaya dilaksanakan musdes. Namun, Ketua BPD dan dua anggota lainnya mengaku tidak siap. Akan tetapi, katanya, masyarakat terus mendesak dua anggota BPD lainnya supaya musdes dilakukan. “Akhirnya musdes tetap dilakukan,” jelasnya.(jps)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook