TAMBANG ILEGAL

Warga Kuansing Gerebek Galian C yang Diduga Ilegal

Kuantan Singingi | Rabu, 11 Maret 2020 - 22:10 WIB

Warga Kuansing Gerebek Galian C yang Diduga Ilegal
Salahsatu ruas jalan menuju lokasi penambangan batu di Sungai Kuantan di sebuah Pulau Tempurung, Desa Koto Kombu, Hulu Kuantan, Rabu (11/3/2020), yang digerebek warga. (JUPRISON/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Ambacang, Noprijon, melakukan penggerebekan terhadap pekerjaan galian C di Pulau Tempurung, Sungai Kuantan, yang ada di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Rabu (11/3/2020).

"Iya. Saya sebagai yang didahulukan selangkah oleh masyarakat wajib melakukan sesuatu. Dan saya minta galian batu yang dilakukan di Sungai Kuantan di Pulau Tempurung itu dihentikan," ujar Noprijon saat dihubungi Riaupos.co.


Ia mengakui, lokasinya berada di Desa Koto Kombu. Namun karena berdampak terhadap desanya, ia merasa perlu mengingatkan agar menjaga lingkungan.

 "Itu lokasinya antara dua desa. Koto Kombu dan Lubuk Ambacang. Pulau Tempurung itu ada di Desa Koto kombu. Dan dampaknya tentu juga ada Desa Lubuk Ambacang,” jelasnya.

Ke depan, ia tidak menginginkan adanya aktivitas galian C di Sungai Kuantan ini. Apa pun izinnya. Noprijon tidak ingin pulau bersejarah bagi warga Hulu Kuantan dirusak oleh kepentingan oknum pengusaha.

"Harapan kami, ini tetap dihentikan. Apa pun izinnya itu," katanya.

Sebelum melakukan penggerebekan, Naprijon sendiri mengaku terpanggil untuk itu, karena dirinya mendapat informasi dari masyarakatnya, bahwa ada tambang pasir dan batu di Pulau Tempurung. Maka, ia pun menanyakan keberadaan aktivitas yang membabat Sungai Kuantan itu.

"Masalah izin atau tidak. Kita tidak sampai ke situ. Cuma, dampaknya mungkin langsung ke Lubuk Ambacang. Seperti, jalan Lubuk Ambacang menuju Lubuk Jambi akan rusak. Kalau lewat situ. Kalau lewat Serosa, jalan Koto Kombu menuju Serosa akan rusak. Sebab yang lewat situ melebihi tonase," ungkapnya.

Setahu dirinya, izin galian C di Sungai Kuantan tak ada.

"Kami mohon itu dihentikan. Oknum pengusaha jangan seenaknya mengeruk keuntungan. Sementara orang menyedot saja dilarang. Ini sudah ribuan kubik kerikil diambil," katanya.

Dia menjelaskan, aktivitas tersbut sangat merugikan masyarakat. Apalagi Pulau Tempurung itu adalah aset bersejarah. Tempat pertempuran hebat.

“Dulu ada pertempuran sengit situ melawan Belanda. Apa itu mau kita rusak, atau dihilangkan seenaknya?" sambungnya.

Dari penggerebekan yang dilakukan Ketua BPD Lubuk Ambacang itu, terdapat sejumlah alat berat yang standby di lokasi bersiap mengeruk bebatuan yang ada di Sungai Kuantan.

Selain itu, ninik mamak yang bergelar Datuk Songgo, Safrudin, yang juga selaku pucuk adat IV Koto Lubuk Ambacang, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya galian C di Koto Kombu. 

"Mereka kan seharusnya melapor juga ke desa, ninik mamak. Ini seperti tidak bertuan saja negeri ini. Saya sebagai pucuk adat, malahan tidak tahu," kata Safrudin.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolsek Hulu Kuantan, Iptu Alchusori SH MH melalui sambungan telepon, Rabu (11/3/2020). Menurutnya, pihak kepolisian baru mengetahui aktivitas ini. 

"Saya tidak tahu ada galian C. Saya baru tahu setelah ada ribut-ribut. Ini sudah saya laporkan ke Pak Kapolres. Dan ini tentu secepatnya ditindaklanjuti," ujar Alchusori.

Laporan: Juprison (Telukuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook