(RIAUPOS.CO) - Dengan semakin tingginya penambahan kasus Covid-19, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuansing bersama pihak Kecamatan Kuantan Tengah, Polsek, Danramil, UPTD Kesehatan, Kades Koto Taluk dan Kades Beringin Taluk melakukan pencegatan bagi pengunjung yang tidak menggunakkan masker masuk pasar Tradisional berbasis moderen, Rabu (9/6).
Menurut Kadis Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuansing, Drs Azhar MM menyebutkan, bahwa penertiban tersebut akan juga dilakukan terhadap 34 pasar tradisional yang ada di Kuansing.
“Iya, Kecamatan Kuantan Tengah masuk zona merah. Maka, sesuai dengan intruksi Pak Bupati, harus ada penekanan supaya kasus Covid-19 ini bisa berkurang di Kuansing,” kata Azhar.
Azhar menambahkan, pihaknya prihatin karena masih ada juga penjual dan pembeli yang tidak memakai masker. Makanya, setiap pengunjung yang akan masuk pasar tradisional harus menggunakan masker.
“Yang tidak pakai masker, tidak kami perbolehkan masuk. Kami mengimbau kepada seluruh pengelola pasar tradisional melalui kepala desa masing-masing untuk menerapkan kebijakan wajib memakai masker,” kata Azhar.(adv)