Alat Perekaman KTP-el Rusak di 12 Kecamatan

Kuantan Singingi | Senin, 09 Maret 2020 - 12:39 WIB

Alat Perekaman KTP-el Rusak di 12 Kecamatan
Refendi Zukman

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kuansing melalui Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing akan melakukan pengadaan alat perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (KTP-el) untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing.

Hal itu disampaikan Kadisdukcapil Kuansing, M Refendi Zukman kepada wartawan Ahad (8/3). Menurut Refendi, pengadaan tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat perekaman data kartu tanda penduduk.


"Sekarang hanya tiga kecamatan, masing-masing Kuantan Mudik, Kuantan tengah dan Kecamatan Singingi yang punya alat perekam. Sedangkan 12 kecamatan lagi rusak. Nah, ini yang membuat pengurusan terkendala. Kan kasihan sama masyarakat yang jauh," kata Refendi.

Mengenai alat perekam yang rusak di 12 kecamatan tersebut, Refendi membeberkan bahwa pihaknya tidak bisa memperbaiki karena komponen yang rusak tersebut tidak ada dijual di pasaran. "Makanya tahun ini diadakan pengadaan itu," kata Refendi.

Refendi berharap, dengan pengadaan alat perekaman baru nanti tentunya bisa memudahkan masyarakat melakukan perekaman. "Nanti kalau melakukan perekaman tinggal datang ke kantor camat, karena sudah ada di masing-masing kecamatan," katanya.

Data Disdukcapil Kuansing Semester II 2019 atau 31 Desember 2019 lalu, jumlah wajib KTP di Kuansing seluruhnya ada 233.621 dan yang sudah melakukan perekaman itu sebanyak 207.594.

Sementara yang sudah melakukan cetak KTP sebanyak 203.332. Ke depan, Refendi berharap masyarakat yang belum merekam bisa segera perekaman KTP-el.(kom)

Laporan MARDIAS CHAN, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook