Eselon II, Hanya Kadiskes Dicopot

Kuantan Singingi | Kamis, 09 Januari 2020 - 10:09 WIB

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) -- Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MM memastikan tidak ada pejabat eselon II yang akan digeser atau diganti. Namun, kenyataannya berbeda.

Satu-satunya pejabat eselon II yang nonjob jelang Pilkada Kuansing, hanya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kuansing, dr Reza Tjahyadi. Ia resmi dicopot dari jabatannya, Rabu (8/1).


Ya. dr Reza Tjahyadi dicopot dan informasinya menjadi staf atau hanya menduduki jabatan fungsional umum (JFU) di RSUD Kuansing. Saat ini, jabatan Kadiskes yang ditinggalnya pun masih kosong.

Selanjutnya, dr Reza Tjahyadi saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (8/1) mengakui pencopotannya itu. Ia mengaku sudah diantarkan SK penonaktifkannya sebagai pejabat pimpinan tertinggi di Diskes Kuansing.

“Iya. Saya dengar-dengar saya dicopot, tapi saya tidak tahu, karena saya belum terima SK. Tapi kata Kabid Mutasi BPKPP Hendri, katanya ada SK pelepasan saya. Katanya sudah diantar,” kata Reza.

Kalau memang dicopot, kata dr Reza, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena pejabat eselon II diangkat melalui proses assessment dan job fit.

“Kalau misalnya rekomendasinya ada, masalahnya apa? Apa kinerjanya kurang atau tak bagus, saya harus tahu. Semua harus jelas dan transparan. Sampaikan,” katanya.

Reza sendiri mengaku tak masalah soal pencopotannya tersebut. Hanya saja, ia ingin tahu apa alasan pencopotannya. “Apa saya ada salah atau merugikan negara. Karena Bupati tak bisa sembarang copot pejabat eselon II,” katanya.

Lalu, ketika ditanya apakah akan melakukan gugatan, dr Reza menjawab tidak. Namun pihaknya akan melapor ke KASN untuk mengetahui alasan pencopotannya.  

Sementara itu, Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto melalui Kabid Administrasi Kepegawaian Hendri J membenarkan ada SK pencopotan dr Reza Tjahyadi sebagai Kadiskes Kuansing. “SK menonaktifkan sebagai kepala dinas sudah ada,” katanya.

Penonaktifan dr Reza kata Hendri, merupakan hasil rekomendasi dari KASN. Awalnya dr Reza tidak lulus ujian kompetensi. Meski begitu dr Reza diberi kesempatan dilakukan penilaian kinerja hasil uji kompetensi selama enam bulan. “Hasilnya, Pak Reza tak memenuhi kinerjanya sehingga dilakukan penonaktifan,” ungkapnya.(kom)

Laporan JUPRISON, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook