(RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten Kuansing melalui Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, mengimbau kepada masyarakat yang mengurus surat menyurat untuk menggunakan masker.
Imbauan tersebut berkaitan dengan telah dibukanya pelayanan tatap muka di Disdukcapil sejak sepekan terakhir. Sebelumnya, Disdukcapil melakukan pelayanan melalui sistem daring sejak beberapa bulan terakhir.
“Meskipun sudah layanan tatap muka sudah dibuka, kami mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, jika ingin masuk mengurus surat menyurat di kantor Disdukcapil,” kata Kadis Dukcapil Kuansing, H M Refendi Zukman, Ahad (7/6).
Selain itu, Disdukcapil juga menyediakan perlengkapan cuci tangan di halaman kantor. Hal itu dilakukan untuk memastikan setiap masyarakat yang akan masuk ke dalam kantor dalam keadaan bersih.
“Iya. Menimal mengurangi penyebaran virus corona yang lengket di tangan. Sebab, masyarakat yang datang beberapa hari ini bisa mencapai 400 orang setiap hari. Kita juga tetap terapkan protokol Covid-19 dengan mengatur masyarakat di ruang tunggu,” kata Refendi.
Refendi menambahkan, di dalam ruangan Disdukcapil juga membatasi antara pegawai dengan masyarakat. “Kami membatasi pegawai dengan pengurus dengan plastik. Inilah konsep new normal yang diterapkan di Kabupaten Kuansing,” kata Refendi.(adv)