EKSEKUTIF

Bupati Kuansing Optimis APBD 2024 Disahkan Tepat Waktu

Kuantan Singingi | Selasa, 07 November 2023 - 13:30 WIB

Bupati Kuansing Optimis APBD 2024 Disahkan Tepat Waktu
Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM menyerahkan buku Ranperda 2024 pada Ketua DPRD Dr Adam SH MH didampingi Wakil Ketua I Drs H Darmizar dan Wakil Ketua II Juprizal SE MSi, pada paripurna Selasa (7/11/2023) di gedung DPRD Kuansing. (DESRIANDRI CHANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Buku Ranperda APBD 2024 Kuansing akhirnya resmi disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada DPRD Kuansing. Penyampaian itu disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM pada Ketua DPRD Dr Adam SH MH usai menyampaikan pidato pengantar Ranperda APBD 2024 dalam paripurna DPRD, Selasa (7/11/2023) di gedung DPRD. 

Dalam pidato pengantarnya, Suhardiman Amby menyampaikan kalau RAPBD Kuansing 2024 diproyeksikan sebesar Rp1,520 triliun lebih atau naik dari 2023 yang hanya Rp1,3 triliun lebih. Kenaikan itu didorong semua asumsi penerimaan daerah seperti pendapatan asli daerah, pajak daerah dan pendapatan lain yang sah naik. 


Suhardiman pun optimis, kalau pembahasan RAPBD 2024 disahkan tepat waktu. "Dengan waktu yang ada, saya yakin dan optimis pengesahannya bisa tepat waktu, " ujar Suhardiman Amby menjawab awak media usai paripurna. 

Dia juga mengingatkan untuk menggesa itu, semua kepala OPD bersama DPRD untuk menggesa pembahasannya. Sehingga bisa segera direlisasikan untuk kepentingan masyarakat banyak. 

Menyinggung soal fokus anggaran dan program dalam APBD 2024, Suhardiman Amby menegaskan tentu saja diprioritaskan pada program sesuai RPJMD, visi misi. Minsalnya saja, soal pelayanan kesehatan gratis, pendidikan, infrastruktur dan lainnya. 

Sementara Wakil Ketua I DRPD Kuansing Drs H Darmizar yang memimpin rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Dr Adam SH MH, Wakil Ketua II Juprizal SE MSi, Sekwan Drs Napisma, kepala OPD, Camat, Forkompinda dan 22 orang anggota DPRD Kuansing, mengingatkan Pemda kalau waktu pembahasan APBD 2024 tersisa 23 hari atau 18 hari kerja kedepan. 

Sesuai amanat Undang-undang, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda APBD 60 hari sebelum tahunan anggaran berakhir atau paling lambat 30 November 2023 untuk mendapat persetujuan DPRD. Sebagaimana diatur dalam pasal 312 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemda. 

Bila hingga batas waktu itu tidak mendapatkan persetujuan atau disahkan, akan dikenakan sanksi administrasi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan sesuai UU berlaku.

Ketua Fraksi PPP itu juga menekankan kalau pembahasan Ranperda APBD wajib mempedomani RKPD, rancangan KUA dan PPAS. 
 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook