Ditemukan Calon Panwaslu Anggota Parpol

Kuantan Singingi | Rabu, 04 Maret 2020 - 08:51 WIB

Ditemukan Calon Panwaslu Anggota Parpol
Rino Harpani

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah, menemukan ada calon anggota Panwaslu desa/kelurahan yang terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol) aktif.

Ini setelah dilakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Apabila benar nama dan NIK-nya sesuai dengan di data SIPOL, maka Panwaslu Kuantan Tengah memastikan tidak akan meluluskan calon anggota Panwaslu desa/kelurahan itu.


Dari hasil pengecekan, mereka mendaftar untuk menjadi anggota Panwaslu desa/kelurahan di enam desa/kelurahan di Kecamatan Kuantan Tengah.

Ini dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah, Rino Harpani SE MM kepada Riau Pos, Selasa (3/3) di Telukkuantan.

Menurut Rino, untuk menjadi anggota Panwaslu desa/kelurahan, calon peserta bukan pengurus atau anggota partai politik. Sehingga jika ada temuan seperti itu, akan digugurkan.

Saat ini, Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah masih melakukan proses seleksi Panwaslu desa/kelurahan. Tanggal 10-16 Februari 2020 tahap pendaftaran. Kemudian 16 - 22 Februari 2020 dilakukan tes wawancara. Karena ada beberapa desa belum memenuhi kuota minimal 2 kali dari kebutuhan maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran 27 Februari-1 Maret 2020. Sementara pengumuman hasil seleksi 27 Februari-4 Maret 2020. Tanggal 6-10 Maret 2020 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman wawancara.

Jika tidak ada perubahan, kata Rino, 12 Maret 2020 akan diumumkan calon terpilih Panwaslu desa/kelurahan se Kecamatan Kuantan Tengah. Ia mengingatkan, siapa pun nanti yang terpilih sebagai anggota Panwaslu desa/kelurahan, adalah perpanjangan tangan Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah dan Bawaslu Kuansing dalam menciptakan Pemilukada yang jujur dan berdemokrasi. Karna itu, mereka yang terpilih harus  berintegritas dan tidak terlibat parpol.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook