TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah, menemukan ada calon anggota Panwaslu desa/kelurahan yang terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol) aktif.
Ini setelah dilakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Apabila benar nama dan NIK-nya sesuai dengan di data SIPOL, maka Panwaslu Kuantan Tengah memastikan tidak akan meluluskan calon anggota Panwaslu desa/kelurahan itu.
Dari hasil pengecekan, mereka mendaftar untuk menjadi anggota Panwaslu desa/kelurahan di enam desa/kelurahan di Kecamatan Kuantan Tengah.
Ini dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah, Rino Harpani SE MM kepada Riau Pos, Selasa (3/3) di Telukkuantan.
Menurut Rino, untuk menjadi anggota Panwaslu desa/kelurahan, calon peserta bukan pengurus atau anggota partai politik. Sehingga jika ada temuan seperti itu, akan digugurkan.
Saat ini, Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah masih melakukan proses seleksi Panwaslu desa/kelurahan. Tanggal 10-16 Februari 2020 tahap pendaftaran. Kemudian 16 - 22 Februari 2020 dilakukan tes wawancara. Karena ada beberapa desa belum memenuhi kuota minimal 2 kali dari kebutuhan maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran 27 Februari-1 Maret 2020. Sementara pengumuman hasil seleksi 27 Februari-4 Maret 2020. Tanggal 6-10 Maret 2020 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman wawancara.
Jika tidak ada perubahan, kata Rino, 12 Maret 2020 akan diumumkan calon terpilih Panwaslu desa/kelurahan se Kecamatan Kuantan Tengah. Ia mengingatkan, siapa pun nanti yang terpilih sebagai anggota Panwaslu desa/kelurahan, adalah perpanjangan tangan Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah dan Bawaslu Kuansing dalam menciptakan Pemilukada yang jujur dan berdemokrasi. Karna itu, mereka yang terpilih harus berintegritas dan tidak terlibat parpol.(dac)