KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi Mardius Adi Syaputra SH menyampaikan bahwa mutasi aparatur sipil negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada serentak ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni, tidak boleh sembarangan memutasi pegawai negeri sipil.
Misalkan Kuansing. Penetapan calon pilkada nantinya pada 8 Juli 2020. Sesuai aturan, 6 bulan sebelum penetapan calon tidak boleh dilakukan mutasi kepada ASN. Dan enam bulan setelah pelantikan. Artinya, 8 Januari adalah batas akhir bagi Bupati Kuansing untuk memutasi, maupun melantik para ASN di Pemkab Kuansing.
"Jadi, lewat dari tanggal 8 Januari, itu tidak bisa lagi memutasi ASN. Dan kami sudah mengirim surat terkait larangan memutasi pegawai ini," kata Ketua Bawaslu Mardius Adi Syaputra saat menyampaikan materi pada workshop Pilkada Kuansing di Telukkuantan, belum lama ini.
Jika nantinya lewat dari 8 Januari, lalu kepala daerah tetap memutasi ASN, Ketua Bawaslu memperingati atau me-warning bupati untuk tidak melakukannya. Karena berpotensi seorang bupati dilaporkan melakukan tindak dipidana atau melanggar aturan.
"Kami sudah mengirim surar tentang larangan memutasi jabatan. Mudah-mudahan tidak terjadi sebelum penetapan dan sesudah setelah penetapan calon," diingatkan pria yang biasa disapa Adi itu.
Dan bahkan, apabila bupati tetap bersikeras melakukan mutasi ASN lewat 8 Januari dan setelah penetapan, lebih tegas disampaikan Adi, bupati yang kembali maju pilkada berpotensi gugur.
"Kalau ada pelantikan nanti, dan itu tidak sesuai aturan. Bisa-bisa Pak Bupati tidak diterima syaratnya sebagai calon. Dan kena pidana lagi. Jadi, lewat 8 Januari, tidak boleh lagi memutasi. Itu aturan yang mengatur," tegasnya lagi.
Sementara itu, Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (2/1) mengaku, belum menentukan kapan akan melakukan mutasi. "Kalau untuk memutasi ASN, itu belum. Nanti," jawab Bupati Mursini, singkat.(kom)
Laporan JUPRISON, Telukkuantan