DUGAAN KORUPSI

Mantan Plt Sekda Kuansing Diadili Pekan ini

Kuantan Singingi | Rabu, 02 September 2020 - 10:35 WIB

Mantan Plt Sekda Kuansing Diadili Pekan ini
Ilustrasi - Internet

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tak lama lagi, lima tersangka dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) bakal diadili. Pasalnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadlian Negeri (PN) Pekanbaru telah menetapkan jadwal sidang perdana dan susunan hakim yang mengadili serta memeriksa perkara tersebut. 

Adapun kelima tersangka itu yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius. Ia merupakan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta. 


Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu. 

Terhadap berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Hal itu, setelah surat dakwaan para pesakitan rampung. 

“Majelis hakim sudah ditunjuk oleh Ketua (Pengadilan). Untuk hakim ketua pak Faisal SH MH. Sedangkan hakim anggotanya Darlina Darwis SH MH dan Rahman Silaen SH MH,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Selasa (1/9). 

Rosdiana menambahkan, sidang perdana perkara tersebut digelar pada pekan ini, dengan agenda pembacaan surat dakwan. Yang mana, pelaksanaannya dilakukan secara online melalui video conference (vidcon). “Sidang perdana hari Jumat (4/9) yang dilakukan secara vidcon,” ujarnya. 

Sebelumnya, berkas perkaranya para tersangka dipecah menjadi lima berkas dakwaan. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pembuktian dalam persidangan. Sedangkan, ada enam JPU yang ditunjuk untuk membuktikan surat dakwaan. 

Diketahui, ada enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang diusut terkait anggaran belanja barang dan jasa. Kegiatan itu bersumber dari APBD kabupaten tersebut tahun anggaran 2017 senilai Rp13.300.600.000. Kegiatan itu yakni  dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. 

Kemudian, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen atau luar negeri. Kegiatan rapat koordinasi unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida), kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.

Dari informasi yang dihimpun, lima orang tersangka diduga menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukkannya sesuai dengan DPA dan DPPA, yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102.

Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516. Nilai kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ahli penghitung kerugian uang negara dalam kasus ini. Dari nilai itu, Rp2.951.225.910 sudah dikembalikan. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.

 Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rir)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook