JENAZAH ANAK BALITA DIPULANGKAN

Ada Kekerasan di Tubuh Korban

Kriminal | Selasa, 31 Maret 2020 - 11:52 WIB

Ada Kekerasan di Tubuh Korban
Jenazah MYA dipulangkan kepada pihak keluarganya, Senin (30/3/2020) setelah menjalani otopsi RS Bhayangkara Polda Riau akibat kasus pembunuhan oleh ayah tirinya. (POLSEK RU,NAI FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah dilakukan otopsi terhadap anak bernama MYA (3) akhirnya jenazah pun dipulangkan. Penyerahan dari RS Bhayangkara Polda Riau ke pihak keluarga dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

 


"Tadi (kemarin, red) sudah kami serahkan atau kami pulangkan ke pihak keluarga korban pada pukul 15.00 WIB," sebut Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni pada Riau Pos, Senin (30/3).

Dikatakannya hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan pada tubuh korban. "Kekerasan yang terjadi pada korban adalah akibat kekerasan benda tumpul pada belakang kepala sehingga menimbulkan pendarahan otak," urainya.

Sementara itu, paman tersangka bernama Safrudin mengatakan, bahwa LO dan ibu korban selama ini memiliki hubungan yang cukup harmonis selama membina rumah tangga.

Pun katanya, mereka baru menikah sekitar satu tahun, dan telah dikaruniai seorang anak yang masih berusia 3 bulan. Sementara korban merupakan anak dari ibu korban dengan mantan suaminya yang pertama.

"Setahu saya mereka baik-baik saja dan tidak ada masalah, mereka sudah setahun menikah. Saya gak tahu juga sampai seperti ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka yang merupakan keponakannya dalam seharinya bekerja sebagai buruh bangunan, dan memiliki pribadi yang baik kepada keluarga.

Diberitakan sebelumnya, insiden memilukan itu dilakukan ayah tirinya LO pada Ahad (29/3) pukul 10.00 WIB. Saat sang ibu belanja ke warung. Dikarenakan sering menangis nyawa MYA pun tak tertolong.

MYA dinyatakan hilang pukul 12.00 WIB. Kemudian sang ibu dan warga melapor ke Polsek Rumbai. Setelah itu, LO mengaku bahwa anaknya dibunuh dan dibuang. Pukul 16.00 WIB dilakukan olah TKP bahwa MYA dibuang di semak belukar.

Akhirnya LO ditahan di Polsek Rumbai. Dia dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(ade)

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook