PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rumah yang berada di Jalan Siak II, Palas, Rumbai disatroni maling. Pelaku merusak ventilasi rumah bagian dapur. Laporan korban terkait pencurian pada 19 September 2020 itu, akhirnya berhasil ditangani Polsek Rumbai. Pelaku beserta penadah pun diringkus.
"Pelaku yaitu PPS alias Roy dan penadah R alias Alex berhasil kami amankan pada Ahad (27/9) di rumahnya Jalan Siak II. Namun, masih ada satu pelaku Firman yang buron," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni.
Dijelaskannya, barang milik korban yang hilang yaitu beberapa pasang sepatu branded, genset merek Yanmar seharga Rp 8 juta dan lainnya. Total kerugian Rp 22,3 juta.
Barang-barang tersebut menurut pelaku di jual ke Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO). "Jadi, karena badan PPS lebih kecil dari pada Firman, maka dia yang masuk lewat ventilasi. Sementara, Firman sebagai tumpuan. Setelah dicuri, dititip ke rumah R," ucapnya.
Pengakuan PPS, mulanya yang dicuri hanya dua buah sepatu. Sementara banyaknya barang yang hilang itu, menurut pengakuan PPS dapat dikatakan Firman balik ke rumah korban. (sof)