DUMAI (RIAUPOS.CO) - Perjalanan MA (26) sebagai pengedar narkoba berakhir. Warga Jalan Sidorejo itu ditangkap Tim Ppsnal Polsek Dumai Barat akhir pekan lalu. Pelaku sempat kabur saat digerebek, namun akhirnya tertangkap karena menabrak kedai di pinggir Jalan Hasanudin Gang Duku Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Polisi menyita dua paket sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone Nokia warna hitam dan sepeda motor matik warna hitam BM 3340 HF sebagai barang bukti dari tangan pelaku.
Penangkapan berawal saat anggota Polsek Dumai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku di Jalan Sultan Hasanudin Gang Duku. Dari informasi itu, anggota Unit Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengetahui tempat kejadian, ditemukan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matik warna Hitam BM 3340 HF. Lalu anggota Opsnal mengikuti dan menyuruh berhenti, namun laki-laki tersebut melarikan diri sehingga menabrak kedai dan akhir terjatuh.
Saat bersamaan pelaku sempat membuang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket ke tanah di lokasi dia terjatuh. Tim langsung melakukan enangkapan disaksikan Ketua RT setempat Supardi.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaludin membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” terangnya.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. “Pelaku dikenakan pasal 112 junto 114 UU narkotika tahun 2009 nomor 35 dengan ancaman penjara enam tahun,” tutupnya.(hsb)