KOTA (RIAUPOS.CO)-Dua saudara kembar RA dan RI harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Dedi Arman (37) warga Teratai. Namun yang baru berhasil ditangkap polisi adalah RA sementara RI berhasil kabur dan telah ditetapkan DPO dari Polsek Senapelan.
RA ditangkap, Rabu (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Penangkapan RA berawal dari laporan Dedi, Selasa (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang di rumahnya Jalan Sidomulyo Gang Muda Mudi. Melihat para tersangka sedang mengisap lem lalu korban menegur dan melarang tersangka untuk tidak mengisap lem. Namun tersangka tidak terima selanjutnya tersangka bersama saudara kembarnya RI memukuli korban yang mengakibatkan bola mata dan dahi korban mengalami memar.