HUKUM & KRIMINAL

Saudara Kembar Terlibat Pengeroyokan

Kriminal | Sabtu, 30 Januari 2016 - 09:14 WIB

Saudara Kembar Terlibat Pengeroyokan
Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim menggelar ekspos tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Mapolsek Senapelan, Jumat (29/1/2016).

Selain dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, pelaku juga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ‘’Kami berencana mencicil LP pelaku, sehingga saat pelaku keluar dari penjara, nanti ditangkap lagi dengan LP berbeda,’’ tutupnya.

Sementara itu, RA mengaku beberapakali melakukan perampasan sepeda motor dengan kembarannya RI.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan untuk keperluan sehari-hari. ‘’Selain itu uang penjualan sepeda motor juga dibelikan sabu-sabu dan dipakai berdua dengan kembar saya,’’ terangnya.

RA mengaku sebelumnya kerja sebagai buruh bangunan. Menariknya, dari pengakuan RA korban yang diincar adalah warga keturunan Thionghoa. Alasannya pernah sakit hati ketika bekerja dengan mereka.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook