Selain dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, pelaku juga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ‘’Kami berencana mencicil LP pelaku, sehingga saat pelaku keluar dari penjara, nanti ditangkap lagi dengan LP berbeda,’’ tutupnya.
Sementara itu, RA mengaku beberapakali melakukan perampasan sepeda motor dengan kembarannya RI.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan untuk keperluan sehari-hari. ‘’Selain itu uang penjualan sepeda motor juga dibelikan sabu-sabu dan dipakai berdua dengan kembar saya,’’ terangnya.
RA mengaku sebelumnya kerja sebagai buruh bangunan. Menariknya, dari pengakuan RA korban yang diincar adalah warga keturunan Thionghoa. Alasannya pernah sakit hati ketika bekerja dengan mereka.(hsb)