Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, Rabu (27/1) sekitar 17.00 WIB. Saat itu pula, Unit Opsnal Polsek Senapelan melakukan lidik terhadap keberadaan tersangka. Diketahui tersangka sedang berada di Jalan Perwira Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki selanjutnya unit opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
‘’Tersangka tidak dapat mengelak lagi, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,’’ terang Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jumat (29/1) kepada Riau Pos.
Dari hasill pengembangan ternyata pelaku sudah pernah juga melakukan penganiyaan di tempat lainnya. Yakni di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai dengan korban Sozzy Trialdo. ‘’Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman makasimal 9 tahun penjara,’’ sebutnya.