PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi. Itulah pribahasa yang pantas diberikan kepada KSM (61), warga Dusun Kampung Tengah, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kakek yang berprofesi sebagai penjual jamu ini, terpaksa harus mendekam dibui tahanan Mapolsek Pangkalan Kuras, setelah melakukan tindakan asusila (pencabulan, red) terhadap enam anak di bawah umur. Yakni M (7), N (8), H (6), K (9), C (10) dan S (8), Selasa (26/1) siang lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
" Ya, saat ini pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial KSM, sudah ditahan dalam dibui atau sel tahanan Mapolsek Pangkalan Kuras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana kaos panjang warna kuning bergambar Hello Kitty, 1 helai celana dalam warna ungu dan 1 helai baju kaos warna kuning dengan gambar Doraemon milik korban M," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto kepada Riau Pos, Rabu (27/1).
Diungkapkan Kasubbag Humas, aksi bejat pencabulan yang dilakukan KSM ini terbongkar dari pengakuan salah satu korban berinisial M. Saat itu rekan korban yakni F hendak mengajak korban bermain ke luar rumah pada Sabtu (23/1) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, saat melintas di depan rumah kakek penjual jamu tersebut, tiba-tiba korban merasa ketakutan. Sehingga teman korban pun menanyakan kepada korban mengapa takut lewat di depan rumah pelaku.
"Aku takut sekali lewat rumah tuk KSM, nanti dihadangnya dan diraba serta diremasnya anu ku (kemaluan korban, red)," papar Edi berdasarkan pengakuan korban kepada rekannya.
Hanya saja, sambung mantan Kapolsek Teluk Meranti ini, saat korban menceritakan ketakutannya kepada rekannya, tiba-tiba orangtua korban yang saat itu melintas di lokasi sangat terkejut mendengar pengakuan anaknya.
Sehingga dengan penuh emosi, orangtua korban langsung mendatangi rumah ketua RW setempat untuk segera menangkap pelaku. Namun, saat berada di rumah ketua RW, orangtua korban sangat terkejut karena sudah banyak warga yang mendatangi kediamannya.
Ada lima orangtua lainnya yang sudah datang dan melaporkan kejadian serupa yang dialami anak mereka. Yakni menjadi korban pencabulan oleh pelakud di antaranya N, H, K, C dan S.
Setelah bermusyawarah bersama ketua RW, maka pada Selasa (26/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, para orangtua korban ini akhirnya melaporkan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak mereka," ujarnya.
Ditambahkan Edi, pihak Polsek Pangkalan Kuras yang mendapat laporan para orangtua korban, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan guna memburu pelaku.
Sehingga sekitar pukul 11.00 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui keberadaannya tengah asyik duduk di Pasar Ukui. Tanpa perlawanan kakek tersebut langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan karena didorong keinginan nafsu. Pelaku sangat menyesali perbuatan melawan hukum pidana yang sudah dilakukannya," jelas Edi.
"Sedangkan pelaku KSM, dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kasubbag Humas Polres Pelalawan.(amn)