KASUS KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN

Tiga Dokter RSUD AA Dijebloskan ke Rutan

Kriminal | Selasa, 27 November 2018 - 09:30 WIB

Tiga Dokter RSUD AA Dijebloskan ke Rutan
DIGIRING: Tiga dari lima tersangka dugaan korupsi alkes RSUD Arifin Achmad tampak mengenakan rompi warna orange ketika hendak menuju mobil tahanan Kejari Pekanbaru, Senin (26/11/2018). (Riri Radam/Riau Pos).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (26/11) kemarin. Tiga di antaranya, merupakan dokter yang berstatus aparatur sipil negera (ASN).

Adapun para pesakitan tersebut, yakni Mukhlis dan Yuni Elvita dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR). Lalu tiga dokter yang diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk yaitu dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Masrial.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Sehingga penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD AA dari Polresta Pekanbaru. “Hari ini (kemarin, red), kita menerima tahap II dugaan korupsi pengadaan alkes dari Polresta. Kelima tersangka (Mukhlis, Yuni Elvita, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial, red) ditahan,” ujar Ahmad Fuady.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook