PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (26/11) kemarin. Tiga di antaranya, merupakan dokter yang berstatus aparatur sipil negera (ASN).
Adapun para pesakitan tersebut, yakni Mukhlis dan Yuni Elvita dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR). Lalu tiga dokter yang diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk yaitu dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Masrial.
Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Sehingga penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD AA dari Polresta Pekanbaru. “Hari ini (kemarin, red), kita menerima tahap II dugaan korupsi pengadaan alkes dari Polresta. Kelima tersangka (Mukhlis, Yuni Elvita, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial, red) ditahan,” ujar Ahmad Fuady.