KOTA (RIAUPOS.CO) - RK (26) dan AG (23) tampak menggunakan sebo. Hanya mata dan mulutnya saja yang terlihat. Mereka berdua merupakan dua tersangka pencurian kabel listrik di Plaza Central. Mereka berdua ditangkap di tempat yang berbeda. RK ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Jumat (22/1) sedangkan AG (23) ditangkap di rumahnya dekat Pasar Senapelan, pada keesokan harinya.
Kanitreskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim, Selasa (26/1) mengatakan, RK diketahui merupakan residivis kasus penadah motor hasil curian. Ia masuk penjara pada 2014 lalu. Baru keluar pada September 2015 lalu. Kali ini, pelaku bakal dijerat dengan pasal lebih berat yakni 363 KUHP pencurian dengan pemberatan acaman tujuh tahun penjara.
Penangkapan dua tersangka berawal dari laporan PT Peputra Mahajaya (Plaza Central) Jalan Ahmad Yani Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, pada Selasa (19/1) lalu.