Kejadian pencurian itu, terjadi, Selasa (19/1) pukul 14.00 WIB. Saat itu, security Arifin Rahim dan Khairil Abdi melaksanakan patroli di gedung A Lantai II Plaza Central Pasar Senapelan, pada saat patroli mereka melihat salah seorang dari tersangka sedang mengupas kulit kabel listik yang terpasang di dalam gedung, lalu saksi berupaya untuk mengamankan tersangka. Karena jumlah tersangka lebih dari satu dan ada yang menggunakan senjata tanam (pisau), sehingga security mengurungkan niatnya untuk mengamankan. Saat itu, security itu melihat ada sebanyak tiga orang berhasil melarikan diri.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan baru, Jumat (22/1) unit opsnal Polsek Senapelan mengetahui keberadaan salah satu tersangka di Jalan Ahmad Yani di dekat Pasar Senapelan. Pelaku langsung diamankan, baru diketahui jika pelaku berinisal RK. Pada saat itu juga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Senapelan.
Dari sana dilakukan pengembangan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama temannya yang berisial AG dan AL. Kemudian dilakukan penangkapan AG berhasil ditangkap di dekat rumahnya di dekat Pasar Senapelan, sementara AL belum berhasil ditangkap namun Al telah ditetapkan jadi DPO.