(RIAUPOS.CO) - Enam warga berinisial EO, KH, AJ, DT, OI, dan TR yang diamankan pihak kepolisian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Mereka diancam hukuman minimal empat tahun penjara. Penetapan status keenam warga yang diamankan di tempat hiburan malam (THM) itu setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Satnarkoba Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Kasat Markoba Polres Dumai AKP Nova mengatakan, semua yang diamankan statusnya tersangka, namun ia tidak merinci dan menjelaskan apa peran masing-masing tersangka. “Semuanya tersangka,” sebut AKP Nova, Senin (25/6).
Seperti diketahui mereka diamankan saat pesta narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam di Jalan Hasanuddin, Kamis (21/6) lalu. Ada tujuh pil ekstasi yang dijadikan barang bukti dari penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal ketika Tim Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di karaoke Jalan Hasanuddin sering menjadi tempat penyalahgunaan pil ekstasi.
Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada Kamis (21/6) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan razia di sebuah room Real Madrid yang diduga menjadi tempat para tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika lalu ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Di dalam room karaoke tersebut ditemukan diduga pil ekstasi berlogo huruf S berwana pink dan tiga butir diduga pil ekstasi berbentuk minion berwarna kuning.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai