Pria asal Pekanbaru Dua Kali Bobol Mini Market yang Sama

Kriminal | Rabu, 26 April 2023 - 16:06 WIB

Pria asal Pekanbaru Dua Kali Bobol Mini Market yang Sama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapaknya di bahu jalan, serta reklama di jembatan penyeberangan orang (JPO), Rabu (26/4/2023). (POLSEK SUKAJADI)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Sukajadi berhasil membekuk seorang pria berinisial BS pada Selasa (11/4/2023) malam atas dugaan tindakan pencurian dengan pemberatan. Pria berusia 40 tahun tersebut diduga sebagai pembobol sebuah mini market di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pelaku yang masih warga Jalan Dahlia, berdasarkan sejumlah bukti, telah dua kali melakukan pencurian mini market yang sama. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagian SIK MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd Daud SH menjelaskan, pencurian pertama dilakukan BS pada tanggal 9 Maret 2023 lalu disusul pada tanggal 8 April 2023.


''Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan kejahatan serupa dan di TKP yang sama sebanyak dua kali. Pertama pada tamggal 9 Maret 2023 dengan mengambil 1 AC out door, 1 Kompresor AC. Lalu pada 8 April 2023 pelaku mengambil 1 sarung, 1 karung beras, 1 bungkus rokok, 1 mancis, 1 gunting seng dan 1 baju kaos warna hitam,'' ungkap Kapolsek, Rabu (26/4/2023).

Akibat aksi pencurian BS, mini market jaringan nasional tersebut diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai lebih dari Rp19 juta. BS sendiri diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando SH MH pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB malam di rumahnya, masih di kawasan Sukajadi.

Kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dirinya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

''BS kita tetapkan sebagai tersangka Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 KUHP,  dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,'' tutup Kompol Mhd Daud.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook