KOTA (RIAUPOS.CO) - Aparat kepolisian dari Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/3).
Pelaku berinisial BS (51), Warga Jalan Kopi, Gang Kopi, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, dua buah kaca pirex yang salah satunya berisikan narkotika jenis sabu yang siap pakai, uang senilai Rp80.000 dan dua unit pipet.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HH, beberapa waktu lalu.
‘’Ya, ini hasil dari pengembangan setelah seorang tersangka berinisial HH diamankan belum lama ini,’’ ujarnya, Senin (24/3).
Dibeberkannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihaknya di sekitar Jalan Seroja, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam kantong celana pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. ‘’Kasus ini masih kami lakukan pengembangan darimana asal muasal barang haram tersebut didapatkan tersangka,’’ ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, petugas menetapkan pasal 114 atau 112 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(man)