TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika, jenis sabu seberat 870,36 gram, Rabu (24/8) pagi kemarin.
Selain itu, kasus yang sudah sampai ke tahap penyidikan ini juga dimusnahkan 82 butir pil ekstasi. Kendati demikian, petugas juga menyisihkan 29,50 gram sabu untuk sampel uji pemeriksaan di laboratorium.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan, pemusnahan BB narkotika tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus narkotika.
"Dengan dimusnahkannya BB tindak pidana narkotika ini, kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," tegasnya.
Adapun pelaku yang diamankan tindakpidana narkotika tersebut F (53), warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Pelaku merupakan DPO yang ditetapkan 24 Februari 2022 lalu.
F dijerat dengan pasal 114 junto 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Ketua MUI Inhil H Azhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam mengungkap dan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Karena narkotika menjadi salah satu perusak generasi bangsa.
"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran narkotika. Karena dapat merusak manusia," jelasnya.(ind)