BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 37 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar. Dua pelaku ikut diamankan, mereka diduga pengedar narkotika tersebut.
Pelaku adalah MD (23) warga Jalan Kartini, Bangkinang Kota dan RA (28) warga Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Mereka ditangkap di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota, Selasa (19/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang bukti berhasil diamankan 37 paket diduga narkotika jenis sabu (bruto 13.02 gram), timbangan digital warna hitam, tas warna hitam, 3 plastik klip putih bening, 2 plastik klip putih bening, 3 handphone, sendok sabu dari pipet warna hitam, korek api gas, 2 kaca pirex dan alat isap / bong.
Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Agus Salim, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku MZ. Dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan diletakkan di bawah meja. MZ mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Shabu dirumah RA di Jalan Agus salim Kelurahan Bangkinang.
Tim Ojoloyo ini langsung ke TKP yang disebut pelaku MZ dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa. Ditemukan 30 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam tas sandang warna hitam di atas lemari rumah RA.(kom)