SIAK, (RIAUPOS.CO) - Pelaku pembacokan yang menyebabkan Susianto alias Yanto alias Tuwon warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tewas, ternyata memiliki dua KTP.
Lelaki bernama Kuna Segren (45), warga Jalan Nusa Indah Gang Bunga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara menghabisi Tuwon dengan menebaskan golok sepanjang 40 sentimeter dua kali ke tubuh Tuwon saat mengendarai sepeda motor bersama rekannya bernama Soni Sahputra karena disebut ganteng.
Demikian dijelaskan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Wakapolres Kompol Zulanda dan Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang saat konferensi pers di Mapolres pada Kamis (21/1) pagi.
Menurut Kapolres, Kuna dan Tuwon menginap di tempat yang sama, tepatnya di Penginapan Sahabat Km 11 Koto Gasib. Dan mereka tidak saling kenal.
Tuwon yang sehari-haru berjualan perlengkapan rumah tangga pada Selasa (15/12) sekitar pukul 09.00 WIB, berangkat naik sepeda motor bersama rekannya Soni ke arah Simpang Bakal, Kampung Pinang Sebatang, Tualang.
"Keduanya menyadari diikuti oleh Kuna. Namun, keduanya tidak menyangka bakal ditebas," jelas Kapolres.
Saat berhasil terkejar, Kuna membacok keduanya. Dua kali mengenai perut sebelah kanan Susianto. Dan bacokan ketiga ke arah Soni Sahputra, mengenai tangan kanan. Kemudian bacokan keempat tidak kena. Kemudian Soni berhasil lari, dan pelaku langsung sepeda motor warna putih biru ke arah Pekanbaru.
Setelah jauh dari lokasi, Soni Syahputra berhenti meminta bantuan dan kemudian ada warga menggunakan L300 membawa keduanya ke Puskesmas Koto Gasib.
"Penyebab kematian korban, luka robek tebasan golok yang dibawa tersangka, mengenai organ dalam yakni hati. Sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan menyebabkan meninggal dunia," jelas Kapolres Gunar Rahadiyanto.
Informasi dari sejumlah penghuni penginapan, tersangka tidak akrab dengan orang lain. Menurut Kapolres, dia terbiasa beraktivitas dan mencari kesibukan sendiri. Terkait pekerjaan tersangka, dikatakan Kapolres, sebagai penjual pecah belah dan sebagai tukang urut keliling.
Pengungkapan keberadaan tersangka terjadi pada Senin (18/1) di wilayah Rambah Samo, Rohul. Selanjutnya Selasa (19/1) sekitar pukul 05.00 WIB, dibekuk di salah satu tempat.
Bersama Kuna Segren ada tas, golok berikut sarungnya yang digunakan untuk membacok Tuwon sehingga menyebabkannya kehilangan nyawa. Serta satu unit sepeda motor BM 5688 DG warna putih biru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Dari keterangan saksi Soni, disebutkan Kapolres, tersangka merasa tersinggung karena korban Yanto alias Tuwon pernah menyapa pelaku, kok ganteng kali, mau ke mana. Korban ditebas setelah tiga hari setelah menyapa tersangka.
"Sementara coba kami dalami, motifnya membacok Tuwon. Sampai sejauh ini, tersangka masih belum bisa dimintai keterangan. Hanya saja yang pasti, tersangka hidupnya berpindah-pindah, dan memiliki dua KTP. Meski belakangan diakuinya, salah satu KTP itu milik abangnya," jelas Kapolres.(mng)